APTESI


English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

PETUNJUK TEKNIS
PROGRAM PENGGEMUKAN SAPI POTONG POLA KEMITRAAN

A. Maksud dan Tujuan
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pegangan rujukan bagi pengendali program dalam mengambil keputusan, juga sebagai alat pengendali dan bagian dari sistem dalam rangka menjalankan program guna mencapai sukses kegiatan.

B. Syarat dan Ketentuan Anggota Kemitraan
  • Membuat kelompok Petani Ternak Sapi, dan mendaftarkannya pada APTESI Kabupaten
  • Membuat dan mengajukan Poroposal Kemitraan lewat APTESI Kabupaten
  • Isi Proposal :
      -    Surat Permohonan
      -    Struktur Kepengurusan Kelompok Petani Ternak Sapi
      -    Foto copy KTP anggota kelompok yang masih berlaku
      -    Denah rencana lokasi kandang sapi
  • Proposal diketahui oleh Kepala Desa Setempat dan direkomendasi oleh APTESI Kabupaten
  • Proposal dibuat rangkap 6 (enam)

C. Pra Persiapan
  1. Cek dan koreksi atas keabsahan dari proposal yang di ajukan oleh kelompok tani secara administratif
  2. Cek silang informasi yang ada di proposal dengan kondisi di lapangan, hal ini mutlak diperlukan agar program tepat sasaran dan tercapai yg jadi tujuan.
  3. Rekomendasi dibuat oleh APTESI Kabupaten
  4. Proposal di sampaikan oleh APTESI Kabupaten kepada APTESI Pusat lewat APTESI Provinsi.
  5. APTESI Kabupaten menyiapkan Kandang Sapi untuk Transit Sapi sebelum dikirim kepada kelompok-kelompok penerima sapi.

D. Persiapan dan Pelaksanaan
  1. Persiapkan lembar-lembar formulir sebagai kertas kerja untuk merekam transaksi kegiatan, semisal kwitansi, nota memorandum, surat jalan pengiriman sapi, surat perintah mengeluarkan uang, berita acara serah terima sapi, dll.
  2. Kertas kerja harus mampu merekam semua informasi yang dibutuhkan, misal berita acara serah terima sapi dari APTESI Kabupaten kepada Kelompok Tani setidaknya merekam :  Apa yang diserah terimakan, siapa yang menyerahkan juga yang menerima, kapan diserah terimakan, dimana diserahterimakan, berapa banyak sapi yang diserahkan baik kualitas maupun kuantitasnya, dan seterusnya.
  3. Sapi diserahterimakan kepada kelompok tani setelah dicek atas kebenaran bahwa kandang milik kelompok tani telah siap dan layak untuk ditempati sapi.
  4. APTESI Kabupaten, melakukan pembinaan kepada kelompok tani secara rutin harian untuk memantau perkembangan dan kondisi sapi dan laporannya dibuat secara tertulis dan diarsipkan.
  5. APTESI Kabupaten membuat Laporan Perkembangan Sapi kepada APTESI Pusat via APTESI Provinsi per periodik.
  6. Pada saat memasuki masa panen, APTESI Kabupaten bersama dengan APTESI Provinsi melakukan Rapat Koordinasi untuk menentukan Schedule masa panen, menentukan harga jual, menentukan pemasaran, melakukan perhitungan laba rugi serta perhitungan pembagian hasil usaha nya.
  7. Pasca panen, APTESI Kabupaten lewat APTESI Provinsi mengajukan kembali kelompok tani yang telah panen untuk pengisian sapi kembali kandang yang telah kosong dan steril.

E. Hak dan Kewajiban Kelompok Tani Sapi
     Hak Kelompok Tani Sapi :
        1.  Fasilitas untuk menunjang proses Pelaksanaan Penggemukan sapi
             - Subsidi pembuatan kandang
             - Sapi 52 ekor
             - Pakan Konsentrat 5 kg / ekor / hari selama masa  produksi
             - Obat-obatan, dokter hewan, dan overhead
             - Pembinaan teknis dari para ahli 
        2.  Bagi hasil sebesar 70% dari Hasil Penjualan setelah dipotong Harga Pokok Produksi (HPP)

   
     Kewajiban Kelompok Tani Sapi
  1. Bertanggung jawab atas kegiatan operasional di Kandang Kelompok Tani Sapi.
  2. Memberikan pakan, baik pakan konsentrat maupun pakan hijauan sesuai formula yang telah digariskan oleh APTESI (Pusat)
  3. Melakukan pengawasan terhadap : kesehatan sapi, kebersihan kandang, kecukupan pakan & air, dan keamanan yang nyaman bagi sapi.
  4. Mencatat perkembangan sapi dalam Buku Laporan Harian Kelompok Tani Sapi ( KTS )
  5. Melaporkan point empat tersebut diatas secara tertulis kepada APTESI Kabupaten lewat petugas lapangan ( Supervisor )


Demikian Petunjuk Teknis ini dibuat, hal-hal yang berkaitan dengan prosedur dan penggunaan kertas kerja diatur tersendiri dalam kerangka teknis.

Dikeluarkan:  di Tegal
Pada tanggal: September 2012

ASOSIASI PETANI TERAPAN SELURUH INDONESIA (APTESI)

Categories: