APTESI


English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

SYARAT DAN KETENTUAN
APTESI KABUPATEN


APTESI KABUPATEN merupakan kepanjangan tangan dari APTESI (Pusat) yang ada di tingkat Kabupaten, untuk melakukan segala aktifitas APTESI (Pusat) guna mewakili di Area daerah administratif Kabupaten. Secara keseluruhan manajemen dibawah kendali APTESI (Pusat). Artinya terbentuknya Kepengurusan dan karyawan di APTESI Kabupaten sebagai Perwakilan bisa dinyatakan syah apabila sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengurus dan Karyawan dari APTESI (Pusat). Karena APTESI Kabupaten merupakan bagian yang tidak tak terpisahkan dari APTESI (Pusat), maka seluruh asset yang ada di APTESI Kabupaten adalah milik APTESI (Pusat)


I. SYARAT DAN KETENTUAN PENDIRIAN APTESI KABUPATEN
A. UMUM
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di kabupaten setempat sekurang-kurangnya 6 Bulan, dibuktikan dengan Kartu Identitas
  3. Berjenis Kelamin laki-laki dan perempuan
  4. Memiliki Kepribadian, Integritas dan Komunikatif terhadap masyarakat lingkungannya.
  5. Umur Minimal 21 Tahun
  6. Menjadi Anggota APTESI Indonesia

B. KHUSUS
  1. Kepengurusan terdiri dari Satu Orang Ketua, Dua Orang wakil Ketua, Satu Orang Sekretaris, dan Satu Orang Bendahara
  2. Calon Pengurus memenuhi Syarat Umum
  3. Mengerti, Memahami dan mentaati Peraturan-peraturan yang berlaku di APTESI (Pusat)
  4. Berita Acara Usulan rencana Calon Pengurus
  5. Mengajukan Permohonan Menjadi Anggota dan Pengurus APTESI, untuk Kabupaten direkomendasikan APTESI Propinsi dan ditujukan kepada Pengurus APTESI (Pusat)
  6. Membayar Dana Jaminan atau Kontribusi, dan akan dikembalikan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat terkena sanksi dan sebelumnya dilakukan perhitungan atas hak dan kewajiban Pengurus APTESI Kabupaten dengan APTESI (Pusat)
  7. Bersedia disurvey untuk kesiapan Kantor dan Prasarananya.
  8. Penyerahan dokumen pengajuan dan menunjukan Resi Bukti Transfer dana kontribusi dilakukan di kantor APTESI (Pusat) didampingi oleh Pengurus APTESI Propinsi

C. TEKNIS
  1. Penyerahan dokumen pengajuan dan Bukti Dana Kontribusi dilakukan di kantor APTESI (Pusat)
  2. MoU dilaksanakan dikantor pusat APTESI (Pusat) di Kabupaten Tegal - Jawa tengah - Indonesia
  3. Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus APTESI Kabupaten tersebut dilakukan di Kantor APTESI (Pusat).

 II.  HAK APTESI KABUPATEN

Mendapatkan Inventaris , Gaji bulanan, biaya Sewa, pembagian keuntungan dari APTESI (Pusat) untuk kelancaran operasional :(Peruntukan Inventaris per Kabupaten berbeda disesuaikan dengan kondisi Kabupaten setempat. Sedangkan pendistribusiannya akan dilakukan setelah APTESI Kabupaten memenuhi beberapa persyaratan. Syarat Penenerimaan Inventaris diatur tersendiri)
                 
    III. KEWAJIBAN APTESI KABUPATEN PERWAKILAN 
    Mampu memenuhi target yang diberikan dari APTESI (Pusat) yang mencakup :
    1. Target Pembuatan Kelompok Tani Sapi (KTS). 100 KTS
    2. Target pencapain berat sapi yang diternakan
    3. Tertib Administrasi termasuk Pelaporan data dan laporan keuangan ke Kantor Aptesi (Pusat).
    4. Target dimulainya pembuatan Kelompok Tani Sapi (KTS) yaitu satu bulan setelah penandatanganan MOU.
    5. Bersedia dilakukan Audit dan mengikuti Aturan yang telah ditentukan oleh APTESI (Pusat) untuk pelaksanaan kegiatan di APTESI Kabupaten.

    IV. SANKSI-SANKSI
    1. Kepengurusan APTESI Kabupaten bisa dibekukan atau ditutup oleh APTESI (Pusat) apabila dalam kebijakan yang dibuat oleh APTESI Kabupaten  melanggar aturan dari APTESI (Pusat).
    2. Pengurus dan karyawan APTESI Kabupaten dapat diberhentikan oleh APTESI (Pusat) apabila:
                 a. Telah Dua kali menerima Surat Peringatan dari APTESI (Pusat)
                 b. Tidak tercapai target dari APTESI (Pusat)
                 c. Tersangkut masalah Pidana

    Categories: