SYARAT DAN KETENTUAN
APTESI PROVINSI
APTESI PROVINSI merupakan kepanjangan tangan dari APTESI (Pusat) yang ada di tingkat Provinsi, untuk melakukan segala aktifitas APTESI (Pusat) guna mewakili di Provinsi tersebut. Secara keseluruhan manajemen dibawah kendali APTESI (Pusat). Artinya terbentuknya Kepengurusan dan karyawan di APTESI Provinsi sebagai Perwakilan bisa dinyatakan syah apabila sudah mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengurus dan Karyawan dari APTESI (Pusat). Karena APTESI Provinsi merupakan bagian yang tidak tak terpisahkan dari APTESI (Pusat), maka seluruh asset yang ada di APTESI Provinsi adalah milik APTESI (Pusat).
I. SYARAT DAN KETENTUAN PENDIRIAN APTESI PROVINSI
A. UMUM
- Warga Negara Indonesia
- Berdomisili di Provinsi setempat sekurang-kurangnya 6 Bulan, dibuktikan dengan Kartu Identitas
- Berjenis Kelamin laki-laki dan perempuan
- Memiliki Kepribadian, Integritas dan Komunikatif terhadap masyarakat lingkungannya.
- Umur Minimal 21 Tahun
- Menjadi Anggota APTESI (Pusat)
B. KHUSUS
- Kepengurusan terdiri dari Satu Orang Ketua, Dua Orang wakil Ketua, Satu Orang Sekretaris, dan Satu Orang Bendahara
- Calon Pengurus memenuhi Syarat Umum
- Mengerti, Memahami dan mentaati Peraturan-peraturan yang berlaku di APTESI (Pusat)
- Berita Acara Usulan rencana Calon Pengurus
- Mengajukan Permohonan Menjadi Anggota dan Pengurus APTESI, ditujukan kepada Pengurus APTESI (Pusat)
- Menyerahkan Dana Jaminan atau Kontribusi yang besarnya sudah ditentukan , dan akan dikembalikan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat terkena sanksi dan sebelumnya dilakukan perhitungan atas hak dan kewajiban Pengurus APTESI Provinsi dengan APTESI (Pusat)
- Bersedia disurvey untuk kesiapan Kantor dan Prasaranaya.
- Penyerahan dokumen pengajuan dan menunjukan Resi Bukti Transfer dana kontribusi dilakukan di kantor APTESI (Pusat)
C. TEKNIS
- Penyerahan dokumen pengajuan dan Bank Garansi dilakukan di kantor APTESI (Pusat)
- MoU dilaksanakan dikantor pusat APTESI (Pusat) di Kabupaten Tegal - Jawa tengah - Indonesia
- Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus APTESI Provinsi tersebut dilakukan di Kantor APTESI Indonesia.
II. HAK APTESI PROVINSI
- Mendapatkan Inventaris dari APTESI Indonesia untuk kelancaran operasional berupa Kendaraan Managemen dan Operasional dll (Peruntukan Inventaris per Provinsi berbeda disesuaikan dengan kondisi Provinsi setempat. Sedangkan pendistribusiannya akan dilakukan setelah APTESI Provinsi memenuhi beberapa persyaratan. Syarat Penenerimaan Inventaris diatur tersendiri)
- Memperoleh Gaji Bulanan
- Memperoleh Pembagian Keuntungan dari Laba Bersih.
III. KEWAJIBAN APTESI PROVINSI
Mampu memenuhi target yang diberikan dari APTESI (Pusat) yang mencakup :
- Target Pembukaan APTESI Kabupaten diwilayahnya.
- Target pencapain berat sapi yang diternakan.
- Target Pembelian dan Target Penjualan
- Tertib Administrasi termasuk Pelaporan data dan laporan keuangan ke Kantor Aptesi (Pusat)
- Target dimulainya pembukaan APTESI Kabupaten yaitu satu bulan setelah penandatanganan MOU.
- Mengikuti Aturan dan tata tertib APTESI (Pusat)
- Bersedia dilakukan Audit oleh APTESI (Pusat)
IV. SANKSI-SANKSI
- Kepengurusan APTESI Provinsi Perwakilan bisa dibekukan atau ditutup oleh APTESI (Pusat) apabila dalam kebijakan yang dibuat oleh APTESI Provinsi melanggar aturan dan Tata tertib APTESI (Pusat).
- Pengurus dan karyawan APTESI Provinsi dapat diberhentikan oleh APTESI (Pusat) apabila:
- Telah Dua kali menerima Surat Peringatan dari APTESI (Pusat)
- Tidak tercapai target dari APTESI (Pusat)
- Tersangkut masalah Pidana
- Penggelapan uang atau asset APTESI (Pusat)
- Terlibat dalam Jaringan terorisme, Pemalsuan Uang, Sindikat Narkoba
V. MEKANISME SURAT KEPUTUSAN (SK) APTESI PROVINSI
- Telah mempunyai SURAT PENUNJUKAN (SP). Surat Penunjukan (SP) diperoleh dengan membayar dana Kontribusi yang telah ditetapkan oleh APTESI (Pusat).
- Mempunyai Kantor + prasarananya
- Sudah dilakukan survey kelayakan tempat calon penerima SK (Surat Keputusan)
- Membawahi APTESI PROVINSI Sebanyak 10 APTESI Kabupaten
- Menyerahkan bukti lunas Dana Kontribusi.
- SK diserahkan di kantor APTESI (Pusat) atau sesuai permintaan dari Calon penerima SK.
Categories: